|

4 Tersangka Jaringan Narkoba Aceh-R Parapat Dibekuk

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat memaparkan keempat tersangka jaringan narkoba Aceh-Rantau Parapat. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Labuhanbatu : Empat tersangka jaringan peredaran narkoba Aceh–Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibekuk personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari lokasi berbeda.

Dari tangan mereka, dua diantaranya merupakan residivis. Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu turut menyita 300 Gram sabu-sabu sebagai barang bukti.

" Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba ini berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial E alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Rantau Prapat bersama SAP alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melalui Kasubbag Humas AKP Murniati, kemarin. 

Menurutnya, keduanya mengendarai 1 unit mobil Toyota Avanza warna silvers B 1567 PYU melintas di Jalan Baru By Pass, Kota Rantau Prapat pada Senin (15/11/21) dengan barang buktinya 300 Gram sabu yang disimpan dalam tiga plastik klip. 

Dari keterangan keduanya, sabu-sabu tersebut hendak diedarkan di Desa Ajamu, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu yang disuruh oleh panggilan Kotek.

" Tersangka B alias Kotek ini sudah lama masuk sebagai target sasaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Kemudian diburu ke rumahnya yang berada di Sirandorung, Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Dari situ, selain menangkap B alias Kotek (38) petugas juga menangkap seorang warga Aceh berinisial EM alias Madi (37) warga Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh," jelasnya. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka EM alias Madi. Dari rumahnya tersebut petugas menemukan 1 unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat 1 Ons.

" Dari keterangan tersangka EM alias Madi ini selanjutnya dilakukan pengembangan ke Provinsi Aceh untuk mencari laki-laki berinisial J. Namun tidak ditemukan sehingga tim baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang, Provinsi Aceh," sebutnya. 

Tersangka Kotek dan Madi, katanya, adalah residivis kasus Narkotika. Tersangka Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman pada 2019. Sedangkan Kotek sendiri ditangkap Polres Tebingtinggi yang selesai menjalani hukuman di 2017. 

Sementara tersangka SAP alias Anggi, baru tiga bulan menjadi kurir narkoba dan sudah pernah membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu, Kota Rantauprapat 2 kali sebanyak 30 Gram dan 50 Gram.

Terhadap ke 4 tersangka itu dijerat pasal 114 (2) sub 112 (2) jo 132 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini