|

34 Petani Desa Sukamaju Karo Dipanggil Polda Sumut Terkait Kasus Tanah di Puncak 2000 Siosar

Masyarakat petani  Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo yang mendapat surat panggilan (masing-masing memegang surat) dari Unit Jahtanras Direskrimum Polda Sumut untuk dimintai keterangan, karena dituduh telah menyerobot lahan  di Puncak 2000 Siosar Karo, Jumat (12/11/2021). (foto: dok)


INILAHMEDAN - Medan: Sebanyak 34 orang petani Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dipanggil Unit Jahtanras Direskrimum Polda Sumut. Mereka dimintai keterangan terkait pengaduan salah seorang pengusaha terhadap  masyarakat yang  dituduh telah menyerobot lahan di Puncak 2000 Siosar Karo.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum masyarakat Desa Sukamaju Immanuel Elihu Tarigan,  Ketua DPC Projo Karo  Lloyd Reynold Ginting SP dan perwakilan masyarakat Simon Ginting kepada wartawan, Jumat (12/11/2021) di Medan. 

Menurut Immanuel, surat  permintaan keterangan terhadap 34 petani yang ditandatangani Plt Kasubdit III Tindak Pidana Jahtanras Kompol  Bayu Putra Samara SIK MH atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ini tidak menyebutkan secara rinci siapa yang mengadu sehingga masyarakat petani dipanggil.

"Masyarakat petani hanya disuruh datang pada, Senin (14/11/2021) di Lantai 2 Ruangan Unit I Subdit III Tindak Pidana Jahtanras Direskrimum Polda Sumut, terkait peristiwa penyerobotan tanah atau dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam UU No 51 Prp 1960, yang terjadi pada Sabtu 16 Oktober 2021 di Puncak 2000 Siosar," ujarnya.

Padahal, tambah Immanuel, lahan tersebut merupakan milik tanah adat Desa Sukamaju, berdasarkan surat perjanjian pinjam lahan tahun 1975. Saat itu Dinas Kehutanan Karo bersama Bupati Karo telah meminjam lahan milik Desa Sukamaju melalui Kepala Desa dan  "Simantek Kuta" (pendiri kampung) seluas 800 hektare.

"Jadi tidak benar kalau 34 masyarakat petani Desa Sukamaju telah menyerobot lahan milik orang lain atau oknum pengusaha di Puncak 2000 Siosar, " tegas Lloyd Reynold Ginting dan Immanuel.

Sementara itu, Simon Ginting yang merupakan salah satu keturunan pendiri Desa Sukamaju yang ikut juga dipanggil ke Polda Sumut meminta aparat kepolisian untuk menghentikan pemanggilan terhadap masyarakat Desa Sukamaju, karena mereka saat ini sangat susah, untuk bayar ongkos naik bus ke Kota Medan pun tidak punya.

"Perlu kami jelaskan, masyarakat bersama DPC Projo Karo  pada 10 November 2021, telah menyerahkan surat permohonan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, agar mengusut dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum aparat terhadap masyarakat. Kemudian Polda Sumut mengutus Itwasda Poldasu Kombes Dra Rina Sari Ginting bertemu dengan masyarakat di Polres Karo," ujar Lloyd.

Tapi pada  11 November 2021, ujar Immanuel, datang surat panggilan sebanyak 34 lembar kepada 34 orang masyarakat petani  Desa Sukamaju. Sebelumnya juga pada 22 Oktober 2021 telah diundang 4 orang ke Polda Sumut untuk klarifikasi pada, Jumat 5 Nopember 2021.

"Sebagai warga negara yang baik, kami memenuhi undangan klarifikasi pada Jumat (05/11/2022) pukul  13.00 WIB di ruangan Unit 1 Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dan disuruh menunggu. Pada pukul 20.00 WIB  mulai ditanyai hingga  Sabtu (06/11/2021)  pukul 02.00 WIB dinihari, " tambah Simon Ginting.  

Adapun 34 orang masyarakat petani yang mendapat surat panggilan  dari Polda Sumut itu, masing-masing, Simon Peres Sembiring, Kurnia Br Sembiring, Jonius Peranginangin, Wardison Padang, Wait Better Ginting, Ngumput Sembiring, Jontri Berutu, Jasa Ginting, Darwan Peranginangin, Rikwan Peranginangin.

Kemudian Lukas Sembiring, Ucok Yunus Dembiring, Kurniawan Ginting, Kilo Ginting, Sakti Br Peranginangin, Marian Br Peranginangin, Daus Ginting, Risma Br Ginting, Bagus Ginting, Rarin Sembiring, Sumardi Sembiring, Handelta Peranginangin, Denggan Ginting, Icong Sitepu, Aseng Ginting, Dame Ginting, Alfat Karokaro, Taman Surbakti, Marson Pasaribu, Junianto Malau, Intan Br Sembiring, Badi Peranginangin, Komar Ginting dan Ramen Tarigan.(imc/is) 



Komentar

Berita Terkini