|

224 Kg Ganja Dan 4 Tersangka Jaringan Antar Provinsi Dibongkar

Kombes Jayadi Wadir Narkoba Bareskrim didampingi Karo Penmas Mabes Polri Kombes Ramadhan  saat menggelar pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti seberat 224,4kg. 

Selain itu, polisi juga membekuk empat orang tersangka yakni berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Satu tersangka lain, SD (41) sebagai pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

" Peredaran gelap narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh, Medan dan Jakarta. Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kilogram," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (26/11/21).

Pengungkapan kasus itu berawal saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu. Berdasar informasi, narkoba tersebut akan disebarkan dari Aceh menuju Jakarta. 

" Berawal dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik di lapangan kemudian diperoleh keterangan ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta," jelasnya. 

Kombes Jayadi menyebut, penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu. Dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta.

Kemudian tim bergerak dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah berada di wilayah Sumatera Selatan. Selanjutnya, pada 11 November 2021, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu di wilayah Sumatera Selatan.

" Dari hasil penangkapan di wilayah Sumatera Selatan itu penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova dan tersangka yang kita amankan saat di TKP di daerah Palembang ada 3 tersangka," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa barang bukti ganja tersebut berasal dari Aceh. Tak hanya itu, penyidik juga menangkap seorang tersangka dari Medan yang diduga menjadi pengendali.

" Kemudian di Medan, kami menangkap satu orang tersangka lagi sehingga total tersangka yang kami amankan adalah 4 orang, tiga di TKP Sumatra Selatan, kemudian satu orang di Medan," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini