Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra memperlihatkan barang bukti saat keterangan pers penangkapan para anggota Ormas PP. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Polda Metro Jaya mengamankan 21 anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR berujung ricuh hingga menimbulkan korban luka pada Kamis (25/11/21).
Dari 21 yang diamankan itu 15 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.
" Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kemarin.
Sebanyak 15 tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1/1959.
Sementara enam orang lagi masih menjalani pemeriksaan. Salah satunya diantaranya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
" Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," sebutnya.
Sebagaimana pemberitaan, sejumlah ormas Pemuda Pancasila juga melakukan aksi unjuk rasa di lokasi berbeda yakni di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/21).
Aksi unjuk rasa itu dilakukan sebagai bentuk protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang terkait pembubaran Ormas Pemuda Pancasila.
Namun, unjuk rasa berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala. (imc/joy)