|

Tak Kurang 24 Jam Tim Buser Jatanras Poldasu Gulung Tersangka

Direktur Krimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas bersama anggota dalam konferensi pers kasus pembunuhan dan perkosaan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Labuhanbatu menggulung sekaligus mengungkap tersangka kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu Utara (Labura) dalam tempo tidak kurang dari 24 jam.

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan tersangka berinisial AN (30) karyawan swasta dari kediamannya. 

" Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dalam paparannya di Mapoldasu, Senin (18/10/21).

Dikatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/21). Awalnya tersangka masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. 

" Saat di rumah tersangka melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam yang langsung melakukan tindak perkosaan," sebutnya.

Ia juga mengungkap bahwa pelaku meminta sejumlah uang dan perhiasan kepada korban. Karena permintaan tidak dituruti korban dihabisi dengan parang yang telah disiapkan.

" Usai membunuh tersangka kabur dengan uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ungkapnya.

Namun, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di rumah bersimbah darah. 

" Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan mengidentifikasi pelaku dan dalam tempo 24 jam hari itu juga dapat ditangkap di Desa Sidomulyo. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan," terangnya. 

Sementara, dalam pengakuannya tersangka nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang. " Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini