|

PWI Sumut Tidak Tolerir Bagi Oknum Wartawan Pemeras

Logo PWI 

INILAHMEDAN
- Medan : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara menyebut wartawan kedudukannya sama dimata hukum.

Pernyataan itu terkait adanya laporan terhadap oknum seorang wartawan bernama Persada Sembiring (25) yang diduga melakukan tindak pemerasan.

" Wartawan tidak ada bedanya dengan masyarakat lain dan sama dimata hukum," kata Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut, Rizal R Surya, Senin (18/10/21).

Menurutnya, polisi harus membuktikan laporan pemerasan yang dilakukan si oknum wartawan terhadap warga dengan modus pemberitaan.

" Sah-sah saja apabila ada masyarakat melapor ke pihak kepolisian karena mengalami tindak pemerasan. Namun begitu, polisi harus bisa membuktikan apa benar oknum wartawan itu melakukan pemerasan atau tidak," ucapnya. 

Ahli pers dari Dewan Pers itu juga menambahkan apabila si oknum wartawan benar melakukan tindak pemerasan maka PWI Sumut maupun Dewan Pers tidak akan menolerir perbuatannya. 

" Maka dari itu kita dari PWI Sumut dan Dewan Pers masih menunggu hasil penyidikan laporan pemerasan terhadap si oknum wartawan tersebut," tuturnya.

Ia mengungkapkan, PWI Sumut akan memberikan pembelaan terhadap wartawan apabila menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers.

" Kalau si wartawan sudah bekerja dengan profesional dan sesuai kode etik jika terjadi adanya aduan maka akan kita dampingi. Namun jika ada si wartawan terbukti melakukan pemerasan sudah jelas itu melanggar," ungkapnya.

Diketahui, Persada Sembiring (25) si oknum wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan.

" Iya dia (Persada) dilaporkan balik," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.

Ia mengatakan Persada dilaporkan oleh salah seorang tersangka bernama Heri Sanjaya Tarigan yang sebelumnya berperan mengondisikan aksi penyiraman air keras terhadapnya. 

" Namun kita belum bisa untuk memulai pemeriksaan karena Persada masih dalam proses penyembuhan. Tunggu yang bersangkutan sembuh baru bisa kami mintai keterangannya," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini