|

Proses Kasus Pedagang Pasar Gambir Dihentikan Polda Sumut

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra S didampingi Wakapolda dan Irwasda memberikan keterangan pada wartawan dalam kasus pedagang Pasar Gambir. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang dihadiri Liti Wari Iman Gea korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka didampingi kuasa hukumnya pada Jumat (22/10/21) malam.

" Polda Sumatera Utara hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea, Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka," sebut Kapolda. 

Ia mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Jadi ada ditemukan beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," jelasnya. 

Ia juga menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi khususnya yang di TKP Pasar Gambir. 

" Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6/2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini