|

Projo dan Warga Desa Apresiasi Polres Karo Tangani Perusakan Pagar Puncak Siosar

Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK didampingi Wakapolres Kompol Aron Tamba Tua M Siahaan SH, Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis SIK, Kanit Tipiter Polres Karo Ipda Pol S Rajagukguk dan Kabag Ops Kompol Dearma Munte SH menggelar rapat kordinasi dengan Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP, perwakilan masyarakat Desa Sukamaju dan kuasa hukum masyarakat Immanuel Elihu Tarigan SH, membahas kasus perusakan pagar pembatas areal pertanian warga di Puncak 2000 Siosar, Sabtu (30/10/2021) di ruang Purpur Sage Mapolres Karo. (foto: dok projo)


INILAHMEDAN - Medan: DPC Projo Karo dan  masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah Karo mengapresiasi Polres Karo yang tetap komit menangani pengaduan masyarakat terkait kasus perusakan  pagar pembatas areal pertanian warga di Puncak 2000 Siosar Karo.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP dan kuasa hukum masyarakat Desa Sukamaju Immanuel Elihu Tarigan SH kepada wartawan di Medan, Minggu (31/10/2021). 

llyod mengatakan hal itu usai pertemuannya dengan Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK, Sabtu  (30/10/2021) di Mapolres  Karo. 

Diungkapkan Lloyd, dalam rapat koordinasi antara masyarakat dengan jajaran Polres Karo juga dihadiri  Wakapolres Kompol Aron Tamba Tua M Siahaan SH, Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis SIK, Kanit Tipiter Polres Tanah Karo Ipda Pol S Rajagukguk dan Kabag Ops Kompol Dearma Munte SH.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban ini, ujar Lloyd didampingi Immanuel, pada intinya masyarakat meminta Polres Karo menuntaskan kasus perusakan pagar pembatas areal pertanian masyarakat di Puncak 2000 Siosar, yang diduga dilakukan oknum DS bersama kroni-kroninya pada 27 Agustus 2021.

Seperti diketahui, tambah Lloyd, Kanit Tipiter Polres Karo Ipda Pol S Rajagukguk sebelumnya menyampaikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), bahwa laporan perusakan pagar pembatas areal pertanian warga ditangguhkan penanganannya menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Padahal, tambah Immanuel, objek perkara yang sedang berlangsung di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dan objek perkara tindakan pidana perusakan, kasusnya berbeda, sehingga masyarakat sangat berharap agar Polres Karo menindaklanjutinya.

Setelah mendengar penjelasan Ketua DPC Projo Karo dan kuasa hukum masyarakat, tambah Immanuel dan Lloyd, akhirnya Kapolres Karo memerintahkan Kanit Titiper untuk segera melanjutkan kembali penuntasan kasus perusakan pagar pembatas areal pertanian masyarakat dimaksud.

Menyikapi hasil rapat, kuasa hukum masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap Polres Karo dan berharap agar tetap konsisten dalam penegakan hukum demi terwujudnya Polri Presisi.(imc/is) 



Komentar

Berita Terkini