|

Polri Bongkar Pinjol Ilegal Seluruh Indonesia

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa saat ini Polri sudah membongkar 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

" Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” katanya, Jumat (22/10/21).

Ia mengungkapkan dari 13 kasus pinjol ilegal itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

" Yang pertama kita ungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ucapnya. 

Ia mengatakan kini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Selanjutnya, hasilnya akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar para pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

" Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Artinya kepada mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” tutur Agus. 

Terpisah, pihak Mabes Polri juga mengungkap kasus pinjaman online (panjol) ilegal di Kabupaten Deliserdang pada Kamis (21/10/21). Dari pengungkapan itu petugas mengamankan sejumlah pelaku.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut. " Benar Tim Mabes Polri ada mengamankan pelaku pinjaman online di Kabupaten Deliserdang,” katanya, Jumat (22/10/21).

Namun begitu, ia belum belum bisa memberi keterangan lebih lanjut mengenai diamankannya pelaku pinjaman online ilegal di Kabupaten Deliserdang tersebut. 

" Berapa orang yang diamankan terkait pinjol ilegal ini saya belum mendapat laporannya. Nanti akan kita sampaikan update perkembangannya,” terang juru bicara Polda Sumut tersebut.

Ia menuturkan, Polda Sumut telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Sumatera Utara. 

" Tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan,” ungkapnya.

Menurutya, ada tujuh kasus pinjol ilegal, 6 diantaranya di Kota Medan. Sedangkan satu lagi di Kota Tanjungbalai. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini