Kasus pembunuhan di Hotel Hawaii yang dipaparkan di halaman Mapoldasu, Rabu (13/10/2021). (foto/dok) |
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari struk pembayaran token yang disita dari mobil korban yang ditinggal tersangka dikawasan Binjai.
"Dari barang bukti yang disita berupa struk token, kita telusuri hingga akirnya kita ketahui identitas tersangka. Dari keterangan saksi-saksi, kita juga mengetahui keberadaan tersangka dikawasan perkebunan di Aceh Singkil,” ujar Hadi.
" Motifnya sakit hati kepada korban. Tersangka tidak senang dipeluk ditempat ramai. Kemudian, setelah di hotel, korban menjanjikan diberi uang Rp.300.000 kalau tersangka bersedia melakukan hubungan sejenis. Namun, uang itu tidak diberikan korban,” jelasnya.
Tersangka sendiri, sambung Hadi Wahyudi, sudah mempersiapkan parang dari rumah untuk menghabisi korban. " Niat tersangka memang ada untuk menghabisi korban, maka dia diancam pasal 340 Yo 338 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkapnya.
" Mereka sudah tiga kali bertemu. Kemudian, korban mengajak tersangka ke hotel Hawaii,” sebutnya.
Selanjutnya, korban dengan tersangka masuk ke hotel Hawaii dengan menggunakan mobil korban jenis Wuling BK.1301ACJ.
Korban pun mengajak tersangka melakukan hubungan sejenis dan menjanjikan akan diberikan uang Rp.300.000. Ternyata, korban tidak memberikan uang dimaksud.
" Tersangka merasa tidak senang, lalu mengambil parang dari tasnya yang dibawa dari rumahnya. Korban dibacok dibagian perut satu kali dan dikepala 10 kali hingga akhirnya Benny Sinambela tewas ditempat dengan usus terburai,” urainya.
Ketika ribut-ribut, karyawan hotel datang menggedor pintu namun tidak dibuka. Karyawan bisa masuk setelah mendobrak pintu dan langsung diancam tersangka dengan parang agar tidak mendekat. (imc/joy)