|

Korupsi DD TA 2019, Kades Dan Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Pandeglang : Oknum Kepala Desa Sodong berinisial SJ (54) dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong diamankan Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten. Pasalnya, karena melakukan korupsi pada program Dana Desa (DD) TA 2019.

Penangkapan bermula SJ (54) Kepala Desa Sodong pada 22 April 2020 melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 418.134.664,43. Dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan. 

Hasil pemeriksaan tersebut YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat menggelar konferensi pers di Polres Pandeglang pada Rabu (27/10/21), awalnya di Desa Sodong, Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD Kabupaten Pandeglang TA 2019 sebesar Rp. 772.834.000. 

Diperuntukan dalam pembangunan Desa. Selanjutnya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

" Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57. Sisanya tidak digunakan sesuai proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43," ujarnya. 

Shinto Silitonga menyampaikan uang negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

" Uang dari hasil korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43. Pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka,” paparnya.

Shinto menyatakan modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya. Hal itu sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyatakan selain itu ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

" Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des),” tuturnya.

Adapun barang bukti penangkapan, katanya, berupa Surat Perintah Tugas (SPT) melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA 2019 dan Laporan Realisasi Anggaran.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan pula saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri pandeglang.

" Akibat perbuatan tersangka itu dikenakan hukuman sesuai dalam Atas perbuatannya yakni pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman pidana maksimal selama 20 (dua puluh tahun) penjara,” tegasnya. 

Kabidhumas memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola uang di rekening desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara, bukan uang milik kepala desa. 

“ Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas,” pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini