|

Ini Lima Kritik dan Saran Fraksi Gerindra Atas Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum

Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan memberikan kritik dan saran kepada Pemko Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan memberikan kritik dan saran kepada Pemko Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Kritik dan saran ini disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra Sahat Simbolon saat membacakan pendapat fraksinya pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (18/10/2021).

Ada lima kritik dan saran yang disampaikan fraksi itu. Yakni Pemko Medan harus melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan kemudian disosialikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan Satpol PP selalu intansi penegakkan perda yang selama ini sering terjadi.

Kemudian perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP di Kota Medan agar saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal. Pemko Medan perlu membuat regulasi atau batasan hukum karena faktanya di lapangan petugas satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan perda terhadap elit masyarakat yang melanggar. 

"Pemko Medan juga harus melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya penegakan perda karena masyarakat Medan tidak semua paham hukum apalagi tidak adanya sosialisasi dan uji publik terhadap perda tersebut. Maka pemko medan harus membuat solusi terhadap hal itu, sehingga tidak terus terjadi bentrok antara Satpol PP dengan masyarakat," kata Sahat. 

Terakhir, kata Sahat, Fraksi Gerindra menilai masih minimnya kualitas SDM Satpol PP akan menghambat pelaksanaan penegakan perda itu sendiri. 

"Sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah, Satpol PP idealnya juga dihuni beberapa personil yang memiliki kompetensi khusus dan kualitas tertentu terutama dalam berhadapan dengan masyarakat dan permasalahan terkait advokasi penegakan peraturan daerah," katanya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, diketahui secara jelas institusi itu memiliki kewenangan antara lain, melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada, menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada. 

"Berdasarkan beberapa kewenangan yang disebutkan, Fraksi Gerindra menilai bahwa Satpol PP dapat dianggap sebagai salah satu “bodyguard” pemberlakuan dan penegakan suatu peraturan daerah selain unsur penyelenggara pemerintah daerah terkait dan masyarakat itu sendiri," katanya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini