|

189,31 Kg Sabu Dan 889 Pil Extasi Dimusnahkan Polda Dari 10 Sindikat Narkoba


INILAHMEDAN
- Pekanbaru : Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar 10 sindikat narkoba yang beroperasi di Riau. Dari 10 jaringan narkoba itu disita sebanyak 189,31 kilogram Sabu dan 889 butir ekstasi. 

Narkoba tersebut dimusnahkan di halaman Mapolda pada Senin (11/10/21) oleh Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi. Turut pula disaksikan 22 pelaku narkoba yang terlibat di 10 jaringan tersebut. 

Sementara itu 7 tersangka diantaranya diamankan di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. 

Subdit I mengamankan 86,57 kilogram sabu. Kemudian 3 lainnya di wilayah Kecamatan Rupat, Bengkalis. Dengan mengamankan barang bukti (BB) narkoba 45,55 kilogram sabu.

Lalu 3,93 kilogram sabu juga diamankan Subdit I dari satu tersangka yang diringkus di wilayah Pekanbaru. Kemudian di Kota Lama, Rokan Hulu, Subdit I juga mengamankan 889 butir pil ekstasi dari satu tersangka.

Sementara Subdit II juga turut mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 7,27 kilogram sabu. Pelaku diamankan di Pekanbaru. Kemudian juga mengamankan dua lainnya dengan barang bukti sebanyak 373,34 gram sabu di kota Dumai.

Sedangkan Subdit III menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,93 kg sabu. Dua tersangka jaringan narkoba itu diamankan di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru. Subdit III juga menangkap seorang tersangka di Pekanbaru dengan barang bukti sebanyak 229,5 gram sabu.

Lalu Polres Bengkalis di salah satu wilayah pesisir Riau juga menggagalkan peyelundupan 39,16 kilogram sabu. Barang haram itu didapat dari 3 tersangka. 

Selain itu, Polres Bengkalis juga mengamankan 8,6 kilogram sabu di wilayah Pekanbaru. Dengan menangkap 3 tersangka. 

 " Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun," ujar Kapolda. 

Disebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. 

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. 

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini