|

Tiga Tersangka Kasus Curat Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- Perbaungan : Petugas Reskrim Polsek Perbaungan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dalam kasus itu, polisi meringkus tiga tersangka yakni, Izuan Riranda alias Randa (29) warga Dusun VII, Desa Citaman Jernih dan Pasangan suami isteri (Pasutri), Rama Mahendra alias Rama (32) dan Juliana alias Juli (39) warga Dusun Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.

Sedangkan barang bukti dari tersangka Izuan Rirandra alias Randa berupa uang Rp410 ribu,1 laptop Asus serta sarungnya merk Eboni dan 2 broti.

Dari tersangka pasutri, disita uang Rp1.950.000, 1 sepeda BMX warna silver, 1 TV Samsung 21 inch, 1 Handphone Vivo Y12 hitam maron dan 1 Handphone Vivo Y11 hitam biru.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak serta Kanit Reskrim Ipda Zulpan Ahmadi pada Rabu (15/09/2021), ketiga tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda.

" Penangkapan terhadap para tersangka menindak lanjuti laporan korban Tengku Julianti (43) warga Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/218/IX/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 12 September 2021, tentang tindak pidana pencurian,” kata Kapolres.

Disebutkan, korban pada Sabtu (11/09/21) sekira pukul 08.00 WIB, baru pulang dari Banda Aceh lalu mengecek rumah dan ternyata rumahnya telah kemalingan. 

Barang yang hilang yaitu 1 laptop ASUS, 3 cincin emas 10 gram, 3 gelang emas 12 gram, 1 Handpone galaxy grand prime, 1 hardisk, 13 bungkus rokok beserta uang tunai Rp 600 ribu.

Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan merasa keberatan serta membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini