|

Soal Tersangka Prapidkan Polda Sumut, Ini Kata Kasubdit II...


INILAHMEDAN
- Medan : Kasubdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) AKBP Maringan Simanjuntak menetapkan status tersangka terhadap Albert Kang dalam kasus penyerobotan lahan. 

Penetapan status tersangka itu karena yang bersangkutan diduga menyerobot lahan milik PT Vicktor Jaya Raya (VJR) melalui Mr Hwang Jang Suk. 

Namun, dengan telah ditetapkannya status tersangka terhadap Albert Kang, dia melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

" Penetapan tersangka bagi kami (penyidik) lakukan karena sudah sesuai dengan prosedur yang benar. Menetapkan seorang sebagai tersangka sudah melewati proses gelar perkara," kata Maringan Simajuntak pada awak media, Jumat (17/09/21).

Sedangkan menggenai adanya praperadilan yang dilakukan Albert Kang melalui pengacaranya ke Pengadilan Negeri Medan. Maringan mengatakan bahwa itu jalur yang benar jika seseorang merasa keberatan terhadap proses hukum.

" Tidak masalah itu, karena selama ini kami sudah bekerja dengan aturan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," terangnya.

Informasi dihimpun, kasus lahan tersebut bermula saat Albert Kang membeli tanah milik Perum Royal Sumatera dari PT Vicktor Jaya R (VJR). Kemudian dia membangun rumah diatasnya pada Desember 2004.

Kiranya, dibelakang tanah tersebut terdapat juga seareal tanah dan danau kecil yang ditumbuhi semak belukar yang oleh bersangkutan dimanfaatkannya dengan mengelolahnya.  

Kemungkinan, atas dasar itulah pihak perusahaan mengadukan Albert dan akhirnya dijadikan sebagai tersangka. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini