|

Polisi Amankan Dua Tersangka Pencurian Kafe Ringroad


INILAHMEDAN
- Sunggal : Dua pria tersangka pencurian di kafe Jalan Ringroad diamankan petugas Polsek Sunggal pada Selasa (14/09/21) sekira pukul 21.00 wib.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/09/21). 

Simanjuntak mengatakan dua pelaku itu masing-masing berinisial ABD alias Konang (39) dan IRL (38), keduanya warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Mereka ditangkap saat bersembunyi di rumah ABD alias Konang.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo di Polsek Sunggal soal pencurian di kafe miliknya Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo pada Sabtu (11/09/21). 

Kafe miliknya itu ditutup selama PPKM diberlakukan. Akibat kejadian itu, dia mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang ditinggalkan di kafe. 

Petugas Polsek lalu melakukan cek dan olah TKP sekaligus mencari informasi di sekitar kejadian guna segera mungkin mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Selanjutnya, Kanit Reskrim didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie dan Ipda Bambang Wahid mendatangi rumah ABD alias Konang. Namun keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD alias Konang dan IR alias Kardut. 

Bahkan menutup pintu rumah meski petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada pihak keluarga. Menghadapi situasi kemudian diminta bantuan personil guna menjaga agar situasi tetap kondusif. 

" Sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka namun keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah sehingga terpaksa kita dobrak dan keduanya berhasil kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumah berikut barang milik korban yang masih disimpan," jelasnya. 

Dari rumah petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 (satu) unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung yakn 1 obeng, 1 tang dan 1 sepeda motor Honda Beat. 

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mako Polsek. Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

" Kami juga menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami," tukasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini