|

Pemko Medan Diminta Tindak Tegas Pelaku Usaha Cemari Lingkungan



INILAHMEDAN - Medan: Bagi pelaku usaha dan rumah sakit (RS) yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah cair dan udara di Kota Medan diminta  Pemko Medan memberikan sanksi tegas. Apalagi usaha dimaksud tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari ST saat pemandangan umum terkait P APBD Pemko Medan TA 2021 dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan, Kamis (16/09/2021). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim dan dihadiri Walikota Bobby Afif Nasution.

Sudari menyampaikan atas kepedulian Fraksinya guna pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Medan. Selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan yang membidangi lingkungan, dirinya telah banyak menerima laporan dan pengaduan terkait pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan. 

Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan tegas dan bila perlu melakukan paksaan berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pembongkaran, penghentian sementara seluruh kegiatan, atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.

"Tindakan itu sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka peraturan UU itu harus dijalankan," urai Sudari.

Dikatakan Sudari, Fraksinya berpandangan, bahwa Pemerintah sebagai regulator, harus bertindak terhadap pelaku industri dan usaha nakal yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL. Bahkan, Sudari mengklaim memiliki data bagi pelaku usaha yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL. "Ada seratusan lebih unit usaha yang tidak memiliki IPAL dan AMDAL sesuai standart. Baik itu Hotel, rumah industri, pabrik dan Rumah Sakit," sebut Sudari.

Pada kesempatan itu, Sudari menyampaikan apresiasi dari Fraksinya kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution  yang telah membentuk forum pusat pengembangan ketrampilan skill development centre (SDC) Kota Medan. Dimana pembentukan itu tertuang dalam SK Nomor 563/25.k/vii/2021 tentang forum pusat pengembangan ketrampilan Skill Development Centre (SDC) Kota Medan periode 2021 – 2024.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini