|

Karyawan KPI Pusat Korban Pelecehan Seksual Dan Perundungan Resmi Melapor Ke Polisi


INILAHMEDAN
- Jakarta : Seorang karyawan KPI Pusat berinisial MS yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan sesama teman kantor secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis malam (02/09/21). 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat membuat laporan polisi yang bersangkutan turut didampingi oleh perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

" Kasusnya ditangani Polres Jakarta Pusat. Baru tadi malam korban didampingi KPI Pusat melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya di Jakarta. 

Terkait proses lebih lanjut, dia menyebutkan nanti akan disampaikan lebih lengkap oleh pihak Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Yusri Yunus.

Diketahui, karyawan KPI Pusat berinisial MS itu muncul dengan pengakuan telah mendapat tindak pelecahan seksual dan perundungan, selama bertahun-tahun oleh sesama pekerja yang juga seniornya di kantor.

Korban bahkan menuliskan pesan terbuka untuk Presiden Joko Widodo atas apa yang sudah dialaminya. Dalam suratnya dia menceritakan telah mengalami pelecehan seksual sesama pria sejak 2012 hingga 2014.

Selama 2 tahun itu ia mengalami perundungan dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat dirinya tak berdaya. Padahal, kedudukan mereka setara dan bukan tugas korban untuk melayani rekan kerja.

Pada bagian lain, menyikapi tentang beredarnya informasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) tersebut, KPI Pusat mengaku turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

" Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” sebut keterangan tertulis dari KPI Pusat, Selasa (01/09/21).

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bakal menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tersebut. 

" Saya sudah arahkan untuk lidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kemarin. 

Menurutnya, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

Namun demikian, Agus belum dapat merincikan lebih lanjut terkait dengan proses penanganan perkara itu.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus itu mencuat usai korban berinisial MS buka suara. Dia mendapat perundungan oleh para senior di kantornya sejak 2012 lalu.

Dia juga bercerita, pada 2015 para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual. Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban. 

Bahkan, sempat ada terjadi para pelaku mencoret-coret alat kelamin MS dengan menggunakan spidol.

Perbuatan itu membuat dirinya merasa trauma dan rendah diri. Dia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara beramai-ramai itu.

Kemudian korban dipindah ke ruangan lain yang dinilai atasan jauh dari para perundung. Hanya saja, upaya tersebut tetap membuat dirinya dicibir oleh para pelaku.

KPI Pusat saat ini tengah melakukan investigasi internal untuk mendalami perkara tersebut. Pimpinan memanggil tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Kamis (02/09/21).

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan, sanksi pegawai KPI terkait pelanggaran tata tertib dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

" Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.  (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini