|

Jatuhkan Putusan Lepas, LBH Apresiasi Majelis Hakim PN Medan


INILAHMEDAN
- Medan : Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Murni Rozalinda, Denny L Tobing dan Merry Donna Tiur Pasaribu menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa Harun Krisna, Rabu (08/09/21). 

Dalam putusan yang dijatuhkan itu telah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah dan keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP. 

Majelis hakim memutus Lepas (Onslag Van Recht Vervolging) Harun karena perbuatannya terbukti namun bukan merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 191 ayat (2) KUHAP. 

Sedangkan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat setelah mendengar putusan majelis hakim dalam persidangan menyatakan pikir-pikir.

" Akhirnya Harun Krisna yang merupakan terdakwa dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 378 dan/atau 372 dengan perkara Nomor Register:1694/Pid.B/2021/PN Mdn, mendapatkan keadilan melalui putusan Lepas (Onslag Van Recht Vervolging) dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus," ujar penasehat hukum (PH) terdakwa dari LBH Medan pada wartawan di Medan, Rabu (08/09/21). 

Penasehat hukum LBH Medan itu yakni Martinu Jaya Halawa dan Annisa Pertiwi mengatakan bahwa majelis hakim diperkara a quo dalam amar putusannya memutus 'Lepas' (Onslag Van Recht Vervolging) terdakwa Harun Krisna.

" Perkara tersebut dalam pertimbangan hukum majelis hakim menilai jika perbuatan Harun Krisna terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu patut secara hukum jika Harun Krisna diputus Lepas (Onslag Van Recht Vervolging)," jelas mereka. 

Dibagian lain, terkait putusan tersebut, pihak LBH Medan menilai bahwa putusan majelis hakim sudah tepat dan mengapresiasinya. 

" Putusan tersebut, menurut pihak LBH telah berlandaskan aturan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHPidana," kata Irvan Sahputra.  

Selain itu, sambung Irvan yang juga wakil direktur LBH Medan, berharap JPU tidak melakukan upaya hukum. Namun apabila tetap melakukan upaya hukum, pihaknya akan menghargai.  

" Tetapi LBH tetap meminta agar Mahkamah Agung RI mendukung keputusan PN Medan. Serta kedepannya aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) lebih teliti, profesional dan prosedural dalam menangani perkara pidana. Sebab hal ini menyangkut tentang Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum di masyarakat," ungkapnya. 

Dikatakan, perkara a quo berawal pada April 2019. Dimana Harun Krisna meminjam uang kepada saksi korban Nyana Silen (NS) sebesar Rp 15.000.000 dengan kesepakatan bunga 20 %. 

Pinjaman tersebut oleh terdakwa guna keperluan penambahan modal usaha jualan martabak, roticane dan lainnya. Terdakwa Harun telah membayar cicilan hutangnya kepada NS sebanyak Rp 9 juta. Akan tetapi, dalam masa pandemi covid-19 saat ini, usaha terdakwa mengalami penurunan dan tutup. 

Karena sisa hutangnya belum dilunasi, NS tidak bisa menerima lalu membuat laporan polisi di Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan. 

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut Harun ditahan pihak Polrestabes dan Kejari Medan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. 

Dalam persidangan terungkap bahwasanya NS ada menyodorkan surat kepada Harun untuk ditandatangani tanpa diketahui isinya. 

Surat yang ditanda tangani oleh terdakwa itu, isinya ditutup oleh NS dan terdakwa berada dibawah ancaman senjata tajam waktu itu. Kejadiannya juga disaksikan Ridwan selaku saksi dalam perkara tersebut. 

Ternyata, dipersidangan isi surat terungkap yang juga menjadi alat bukti. Isinya menyebutkan bahwasanya terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 60 juta dari NS dan harus mengembalikannya sebanyak Rp 63 juta. 

" Kiranya isi surat yang ditanda tangani terdakwa itu adalah surat perjanjian penitipan uang," pungkas penasehat hukum terdakwa.  (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini