|

6,8 Kg Emas Rampokan Di Pasar Simpang Limun Dan Lima Tersangka Diungkap Polisi


INILAHMEDAN
- Medan : Lima tersangka perampokan emas yang terjadi di Pasar Simpang Limun dipaparkan di Mapolda Sumut pada Rabu (15/09/21). 

Dalam keterangan persnya, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan dari kelima tersangka itu satu diantaranya diberi tindakan keras dan tegas dengan ditembak. 

" Dari ke-5 tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah orang tua dari saudara H dan tidak berkurang sedikit pun dikarenakan emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam utuh,” ungkap Irjen Panca. 

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita dari para tersangka diantaranya, 1 senpi laras panjang, 1 magazine, 1 senpi laras pendek jenis pistol, 1 senpi laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 sepeda motor merk Honda Beat putih les biru. 

Kapolda Irjen Panca pada kesempatan temu pers itu turut didampingi Pangdam I/BB Mayjen Hassanudin, Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto, Walikota Medan, Irwasda Kombes Armia Fahmi dan para PjU Polda. 

" Sebelum melaksanakan aksinya para pelaku sudah merencanakannya dengan baik seperti melakukan pengecekan lokasi target dan membalut tangan dengan Hansaplast," jelas jenderal polisi bintang dua itu. 

Irjen Panca menyampaikan setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan waktu itu, Polda Sumut langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian agar tidak terlalu banyak berita hoax yang beredar. 

Kemudian Polda bekerjasama dengan Pemko Kota Medan mengecek CCTV milik Pemko Kota Medan yang berada di pasar Simpang Limun itu. 

Dari kerjasama Tim Gabungan, akhirnya Polda dapat menemukan identitas para pelaku antara lain berinisial HT (38) yang merupakan 'otak' pencurian emas yang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan saat pra rekonstruksi. 

Selanjutnya untuk tersangka inisial PS (32), FA ( 22), P (24) dan DR (64) masih menjalani proses hukum selanjutnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini