|

Tiga Tersangka Begal Sadis Diringkus Polisi


INILAHMEDAN -
Medan : Dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo, Tekab Polsek Medan Helvetia mengungkap kasus begal/tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (19/08/21). 

Wakapolsek AKP AT Simangunsong didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tiga tersangka antara lain, N A alias N (15) warga Sunggal, MRS alias W (18), AN alias A (18) keduanya warga Jalan Klambir V. 

Penangkapan dilakukan setelah olah TKP dan pengembangan dilapangan pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 Wib tertanggal 17 Agustus 2021. Dimana telah menangkap ketiganya, MRS als W, AN dan NA di Gang Usman, Jalan Klambir V. 

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor yang saat itu melihat korban MFS (19) parkir dipinggir Jalan Kapten Muslim depan kantor Blue Bird Taxi pada Minggu 08 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 wib.

Selanjutnya pelaku melempar korban dengan batu lalu menghampiri dan memukuli korban hingga terluka dan tak berdaya.  

Usai melakukan aksinya MRS bersama yang lainnya mengambil sepeda motor korban dan meninggalkan korban tergeletak di TKP. 

Hasil dari kejahatannya para pelaku sepakat untuk menjual sepeda motor di daerah Mencirim Pondok Sunggal dan hasil penjualan seharga Rp.3.000.000. 

" Barang bukti yang kami amankan 6 (enam) batu dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat Putih BK 4423 AIL dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000," jelasnya. 

Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas dan apabila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 12 tahun penjara. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini