|

Tiga Residivis Komplotan Curanmor Diringkus Polisi


INILAHMEDAN
- Belawan : Tiga tersangka kompolotan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang juga residivis diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu (15/08/21). 

Ketiganya antara lain, Geleng, Dedek dan AN. " Untuk tersangka Ari Apriyansa alias Geleng sudah lima kali berurusan dengan pihak berwajib sedangkan Arjunsyah alias Dedek yang ketiga kali," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M Dayan melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek, Kamis (19/08/21). 

Ia mengatakan pihaknya mendapat informasi langsung memerintahkan Unit I Sat Reskrim dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite S untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. 

" Untuk tersangka Ari Apriyansa alias Geleng sudah lima kali berurusan dengan pihak berwajib sedangkan Arjunsyah alias Dedek yang ketiga kali.

Penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor, handphone dan hasil penyelidikan yang mengarah kepada tersangka serta diamankannya Ari Afryansa als Geleng.

Tim kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka yang diamankan tersebut untuk melakukan pengejaran dan penangkapan komplotan pelaku lainnya. 

Tim meringkus komplotan lainnya an Arjunsyah alias Dedek dan Akbar Nasution. Ketiganya diringkus di Jalan Sidumulyo Lingkungan 24, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Dari tangan mereka diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor dan HP milik korban dari dalam rumah. Sementara dari keterangan pelaku HP milik korban sudah dijual kepada Inisial O (DPO). (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini