|

Terkait Konferda PWI Sumut, Gubsu Minta Ditunda


INILAHMEDAN
- Medan : Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi belum memberi izin untuk pelaksanaan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) di akhir Agustus 2021 nanti.

Sebab menurut Gubernur yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut itu, kasus covid-19 di Sumut belum mereda. Terlebih saat ini Kota Medan masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

" Jangan dululah, pasti dibubarkan kalian itu nanti,” ujarnya kepada Ketua PWI Sumut H Hermansjah, Sekretaris Edward Thahir dan Ketua Panitia Konferda Khairul Muslim, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (19/08/21).

Hermansjah yang juga didampingi Panitia Konferensi Zulfikar Tanjung dan Benny Pasaribu, datang menemui gubernur dan sekaligus menyerahkan surat permohonan pelaksanaan Konferensi PWI Sumut dimasa pandemi.

Ia melaporkan konferensi akan digelar pada 28-29 Agustus 2021 yang akan datang. Konferensi terdiri dari beberapa tahapan, baik yang berlangsung secara zoom meeting (online) maupun secara tatap muka (offline).

Namun, sebut Hermansjah, untuk pemilihan Ketua PWI Sumut yang baru maupun pemilihan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumut, digelar secara tatap muka dan rencananya diikuti maksimal 139 peserta karena sistem mandat sesuai ketentuan PWI Pusat tentang pelaksanaan konferensi di masa pandemi Covid-19. " Sehingga kami memohon arahan dan ijin dari Pak Gubernur,” kata Hermansjah.

Didampingi Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis, Kepala BKD Faisal Arif Nasution, Kadisnakertrans Bahar Siagian, Gubernur Edy Rahmayadi yang juga mantan Pangkostrad itu menyebutkan bahwa belum bisa dipastikan kapan kasus covid-19 di Sumut mereda. Dampaknya tidak saja ke Konferda PWI, tetapi juga ke banyak kegiatan masyarakat.

Hal ini juga tergantung pada penetapan kriteria level selanjutnya dari Pemerintah Pusat untuk daerah di Sumut, seperti Kota Medan. Ketentuan terakhir PPKM Level 4 Kota Medan sampai 23 Agustus 2021. " Tapi saya tidak terlalu percaya itu (tidak diperpanjang),” sebutnya.

Untuk masa pandemi saat ini, kata Edy, peserta acara pertemuan termasuk rapat ataupun konferensi secara tatap muka, tidak boleh lebih dari 30 orang. Ketentuan ini juga diperkuat Sekdaprov Sumut Afifi Lubis, merujuk Instruksi Mendagri terbaru.

" Kalau apa diundur saja dulu. Atau sebaiknya musyawarahlah kalian, bicarakan baik-baik. Sebaiknya memang aklamasilah kalau memungkinkan, kan bisa dibicarakan baik-baik,” imbuh Edy.

Meski masih berharap diberi ijin, namun Hermansjah mengatakan menghargai arahan Gubernur Sumut. Ia akan membawa hal tersebut ke dalam rapat pengurus PWI dan panitia untuk dibahas lebih lanjut. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini