|

Polisi Amankan Tiga Tersangka Narkoba


INILAHMEDAN -
Medan : Direktorat Narkoba Polda Sumut melalui Unit 4 Subdit III mengamankan tiga tersangka narkotika dengan barang bukti sabu seberat 19,83 Gr dan 6 Kg ganja pada Jumat (20/08/21). 

Informasi diperoleh, Senin (23/08/21), kasus itu terungkap setelah polisi 'memancing' seorang tersangka diantaranya berinisial PAW yang akan menyerahkan barang haram tersebut kepada pembeli dikawasan Medan Polonia, Kota Medan. 

Dan saat ditangkap barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok merek Surya Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sabu yang dibalut dengan kertas tissue warna putih dan plastik assoy.

Tersangka kemudian diintrogasi menyebutkan bahwa sabu itu diterima dari S. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap S dan diperoleh di rumahnya ganja. 

Dari S polisi lalu menangkap AAP yang berperan sebagai pemasok ganja. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SR di Jalan Pipa Utama Gang Tanaman, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. 

Dari SR disita barang bukti berupa 1 handphone merek samsung warna biru. SR mengakui bahwa ganja tersebut adalah milikinya yang diperoleh dari SG. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini