|

Penyelidikan Tidak Maksimal, LBH Medan Minta Mabes Polri Ambil Alih Laporan Dugaan Penyiksaan Tahanan Polsek Sunggal


INILAHMEDAN
- Medan : Masih ingat kasus penyiksaan tersangka yang terjadi di Mapolsek Sunggal hingga tewas atas nama almarhum Joko Dedi Kurniawan, kini kasusnya dihentikan (SP-3) oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Armaja. 

Penghentian itu Sebagaimana berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/994.b/VIII/2021/ Ditreskrimum tertanggal 04 Agustus 2021 yang dikarenakan 'Bukan Merupakan Peristiwa Pidana'. 

Dimana dalam proses Penyelidikan laporan Polisi Sunarseh (istri almarhum Joko Dedi Kurniawan) dengan Nomor :1924/X/2020/Sumut/SPKT I tertanggal 06 Oktober 2020. 

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangan persnya, pihaknya menduga penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut tidak maksimal dan jauh dari kewajiban kepolisian yang seharusnya mengedepankan profesional, proporsional dan Prosedural. 

" Oleh karena itu LBH Medan meminta laporan perkara a quo harus diambil alih Mabes Polri dalam proses penegakan hukumnya agar tercipta keadilan dan kepastian hukum terhadap Sunarseh atas kematian almarhum Joko Dedi Kurniawan selaku suaminya tersebut," ujarnya di Medan, Jumat (06/08/21). 

Selain itu, tambahnya, pihaknya menilai bahwa Polda Sumut dan Polsek Sunggal telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D, Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM pasal 2, pasal 3 ayat (2), pasal 17, Undang-Undang Nomor 5/1998 tentang Konvensi Menentang Anti Penyiksaan. 

Bahkan, katanya, dalam gelar perkara yang sudah beberapa kali dilangsungkan tersebut, pihaknya menilai bahwa penghentian penyelidikan tersebut sangat mengecewakan dan melukai hati Sunarseh yang dalam hal ini mengharapakan keadilan dan kepastian hukum kepada Polda Sumut guna mengungkap penyebab kematian suaminya yang diduga merupakan korban penyiksaan di Polsek Sunggal. 

" Namun harapan itu seketika sirna dengan mengetahui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menghentikan penyelidikan atas laporannya tersebut," sebutnya.  

Menurutnya, LBH Medan selaku penasehat hukum Sunarseh juga menyayangkan jika laporan tersebut dihentikan. Dimana dari awal LBH Medan dan Sunarseh menduga kuat adanya dugaan penyiksaan yang dialami almarhum Joko Dedi Kurniawan di Polsek Sunggal. 

" Padahal, untuk membuktikan dugaan tersebut Sunarseh telah menghadirkan bukti-bukti, baik itu surat maupun sejumlah saksi yang melihat adanya kejanggalan dari kematian almarhum Joko Dedi Kurniawan," paparnya. 

Pihaknya dapat menyimpulkan bahwasanya Polda Sumut juga telah melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 7 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh jaminan hukum, perlindungan hukum, persamaan dihadapan hukum, keadilan, dan kepastian hukum. 

" UU No 5/1998 tentang pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini