|

Paripurna di DPRD Medan, Bobby Siapkan Lahan Strategis untuk PKL


INILAHMEDAN - Medan: Langkah dan strategi yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah menyiapkan lahan perdagangan yang representatif, strategis dengan kapasitas yang memadai.

Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada PKL melalui Tim Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari beberapa OPD terkait serta menyiapkan Produk Hukum sebagai dasar dalam penertiban PKL.

Demikian diisampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-P dalam paripurna DPRD Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Ranperda Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, di Gedung DPRD Medan, Senin (23/08/2021).

Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim ini dihadiri Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Bahrumsyah  Rajuddin Sagala dan Wakil Wali Kota Aulia Rahman serta sejumlah anggota DPRD Medan.

Dikatakan Bobby, terkait kewajiban PKL dalam membayar biaya jasa pelayanan bahwa kewajiban atas jasa pelayanan yang diterimanya seperti kewajiban atas jasa kebersihan dan jasa keamanan, di mana kewajiban atas pelayanan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

"Pemko Medan juga akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pusat perbelanjaan dalam memberdayakan PKL melalui program Penataan dan Peremajaan Tempat usaha PKL, Peningkatan kemampuan berwirausaha, promosi usaha dan event pada lokasin binaan serta berperan aktif dalam penataan agar PKL menjadi lebih tertib, Bersih, indah dan nyaman," katanya.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra terkait dengan penertiban dan penggusuran PKL agar tidak terjadi bentrokan, Bobby menjelaskan bahwa Pemko Medan telah mengakomodirnya dalam Ranperda tentang Penetapan Zonasi dan Aktivitas PKL dengan memberuk Satuan Tugas Khusus yang bertugas dalam pelaksanaan penataan dan pembinaan PKL.

"Satuan Tugas Khusus ini nantinya bertugas meliputi Perencanaan, Penataan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Penegakan hukum. Selain itu Sanksi terhadap PKL yang melanggar peraturan dijatuhkan setelah PKL tersebut diperingatkan secara tertulis sebanyak 3 kali, jika sudah diperingatkan maka akan dikenakan sanksi sesuai perundangan-undangan," jelas Bobby.

Bobby menambahkan, pihaknya memiliki strategi agar menjadikan PKL ini sebagai aset bukan sebagai masalah. Salah satunya dengan digaungkannya kawasan Kesawan sebagai The Kitchen of Asia.

"Dengan penataan, penertiban dan pembinaan yang dilakukan, aktivitas PKL di kawasan tersebut kita harapkan akan menarik perhatian wisatawan lokal maupun mancanegara sebagai sentra pusat kuliner yang diperhitungkan kelak keberadaannya di kawasan lokal maupun Asia," ungkapnya.

Kemudian Bobby menjelaskan lokasi PKL akan dibagi menjadi tiga zona, di antaranya zona merah yaitus lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning merupakan lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/ aktivitas PKL dengan sifat bersyarat serta zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini