|

Masih Masa Pandemi Covid-19, Gelar Pesta Pernikahan Dibubarkan


INILAHMEDAN
- Patumbak : Akibat masih belum berakhirnya masa pandemi covid-19 hingga sekarang, Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak membubarkan pesta pernikahan warga yang dilaksanakan di Gereja HKBP resort Martoba I, Jalan SM Raja KM 10, Medan Amplas. 

Pembubaran itu, usai mendengarkan imbuan dari para petugas PPKM Level IV pihak keluarga kedua mempelai dan para undangan dapat menerima dan membubarkan diri untuk kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. 

Dipimpin Kapolsek AKP Neneng Armayanti bersama unsur Gugus Tugas Covid-19 dan tiga pilar kegiatan pembubaran itu berlangsung pada Sabtu (21/08/21). 

Oleh karenanya, sesuai peraturan pemerintah dimana saat ini Kota Madya Medan sedang galak-galaknya melakukan operasi PPKM Level IV guna memutus penyebaran dan perkembangan virus covid terutama di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Dalam kegitan itu, selain Kapolsek, Camat Amplas juga para petugas kesehatan langsung melakukan test Swab Antigen kepada dua mempelai dan para keluarga serta undangan yang berhadir pada saat pelaksanaan pesta pernikahan tersebut.

Kapolsek menyampaikan kepada pihak keluarga yang mengadakan pesta pernikahan dan para undangan tentang peraturan Walikota Medan No 443.2/7229 dinomor urut 20, bahwa segala kegiatan baik resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya masih belum bisa digelar (ditiadakan).

Adapun petugas yang terlibat dalam kegiatan antara lain, Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti, Camat Amplas Edi Mulia Matondang, Kanit Intel AKP P Lumbanbatu. 

Selanjutnya, Kanit Provos Ipda Alwan, para personil Polsek, Samapta Polrestabes Medan, Brimob, TNI AD, Satpol PP. Staf kecamatan, Kepling Kecamatan Amplas serta petugas kesehatan dari Puskesmas. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini