|

Insiden Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi, Ketua PWI Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual


INILAHMEDAN
- Medan : Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara H Hermansjah mengatakan agar aparat kepolisian dapat menangkap aktor intelektual yang merencanakan aksi perlawanan dan pengeroyokan terhadap wartawan HarianSIB.com di proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli pada Selasa (03/08/21).

Demikian dikatakannya dalam siaran pers di Medan, Rabu (04/08/21). " Kita minta Polres Sibolga kembali usut itu para pelaku dan aktor intelektual dan seret sampai ke meja hijau. Karena dalam dua bulan ini, sudah dua kali terjadi insiden di lokasi proyek terhadap wartawan,” katanya.

Ia menegaskan pula bahwa wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi UU No 40/1999 tentang pers. Dimana dalam bertugas tersebut wartawan mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh negara. 

" Mengutip poin dalam UU No 40/1999 tentang pers, tugas wartawan secara tegas dalam undang-undang itu dilindungi sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3. Intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan,” tegasnya. 

Dikatakan, dalam melakukan tugas, wartawan senantiasa penuh risiko karena selalu berhadapan dengan para mafia yang tidak menyenangi tugas wartawan. Diantaranya mengungkap berbagai pelaku kriminal dan tindak kejahatan yang melawan hukum sebagaimana diduga terjadi dalam pembangunan Pasar Sibolga Nauli tersebut.

" Kita minta Polres Sibolga bekerja secara profesional mengusut kasus pengeroyokan wartawan ini dan menangkap aktornya. Dan kepada wartawan yang bertugas, saya mengimbau agar selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan mematuhi kode etik jurnalistik kita,” imbuhnya.

Motif penghadangan terhadap pers terjadi dalam 2 bulan terakhir di Sumut menunjukkan tindakan 'pengangkangan' proses berdemokrasi dan pengengekangan kemerdedaan pers.

Empat kasus mulai dari kasus pembunuhan wartawan di Siantar, pembakaran dan percobaan pembunuhan wartawan di Binjai serta penyiraman air keras pada wartawan di Medan serta pengeroyokan wartawan di Sibolga menunjukkan bahwa ada kesamaan pelaku yakni sejumlah orang yang menjalankan bisnis illegal dan ketika dikritisi wartawan melakukan tindakan main hakim sendiri. 

" Bahkan menunjukkan seolah olah pelaku kebal hukum dan memberlakukan 'hukum rimba'," terangnya. 

Dalam kasus itu telah membuat teror terhadap sejumlah wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 " Untuk itu kita berharap pihak penegak hukum memberi atensi dalam penanganan kasus kekerasan kepada wartawan yang terjadi secara beruntun di Sumut," pungkasnya.

Ketua PWI Sumut setelah berdikusi dengan Wakil Ketua  Bidang Pembelaan wartawan berkesimpulan akan segera membantuk Tim Advokasi Hukum kepada wartawan yang mengalami kekerasan di Sibolga.

Hermansjah yang didampingi Wilfrid Sinaga meminta agar DPRD Sumut melakukan dengar pendapat terkait sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan di Sumut.

Kepada seluruh Insan Pers di Sumatera Utara juga diminta agar memahami Undang-Undang No 40/1999 Tentang Pers serta memakai 'Perisai' Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas kewartawanan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini