|

Ibu Kandung Buang Bayi ke Jurang Terancam 15 Tahun Penjara

Ibu kandung yang buang bayinya diamankan polisi. (foto: ist) 


INILAHMEDAN - Asahan: Polres Asahan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ibu kandung yang tega membuang bayinya, Kamis (12/08/2021). Peristiwa ini terjadi di Dusun III, Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani mengatakan pelaku, VP (18) sengaja membuang bayi yang baru dilahirkannya itu untuk menutupi aib kehamilannya. Saat ditemukan bayi masih dalam keadaan hidup.

Kapolres menjelaskan, oelaku melahirkan bayinya di kamar mandi rumahnya. Kemudian pelaku memasukkan bayinya ke tong dan membungkusnya dengan kain. Setelah itu pelaku membuang bayinya ke jurang.

"Barang bukti yang kita amankan adalah sebatang kayu ranting dengan panjang 1 meter yang terdapat bercak darah, sepotong celana pendek warna putih bermotif gambar bunga berlumuran darah, sepotong celana dalam warna hitam dan sebuah kain sarung warna merah bermotif kotak-kotak berlumuran darah," kata Kapolres.

Pelaku dijerat pasal 338 jo pasal 53 percobaan pembunuhan yang dikaitkan dengan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman bagi tersangka 15 tahun penjara. Kemudian dengan UU Perlindungan Anak ancanman hukuman 3 tahun 6 bulan," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan terungkapnya peristiwa itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai pelaku. Bayi yang dibuang ke jurang itu ditemukan masyarakat Desa Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau itu pada pukul 12:00 WIB. Beberapa jam kemudian polisi mengamankan pelaku(imc/adlin)

Komentar

Berita Terkini