|

Berkas Dinyatakan P-21, Mabes Polri Serahkan 6 Tersangka Investasi Bodong Uang Kripto Kepada Jaksa


INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri menyerahkan enam tersangka dan barang bukti (BB) terkait kasus investasi bodong uang kripto EDC Cash ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

" Lima berkas sudah kami selesaikan dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P-21 terhadap perkara tersebut,” ungkap Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto, Senin (16/08/21).

Ia menyebutkan pihaknya masih mengembangkan terkait kasus TPPU ataupun adanya money laundering.

" Ini masih kita proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa selesaikan dan kita akan menerima berkas yang di P-21kan dari jaksa,” sebutnya. 

Keenam tersangka kasus investasi bodong itu memiliki peran masing-masing. Tersangka AY berperan sebagai top leader di investasi ilegal EDCCash.

Tersangka S yang merupakan istri dari AY, berperan sebagai exchange EDCCash mulai Agustus 2020.

Sementara tersangka JBA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash. Tersangka ED sebagai admin EDCCash juga sebagai support IT.

Untuk tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash. Dan MRS perannya sebagai upline dengan member sebanyak 78 member, termasuk korban.

Wishnu menuturkan polisi telah menyita beberapa aset tersangka, seperti mobil mewah Ferrari dan McLaren hingga uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 105 dan/atau pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 

7/2014 Tentang Perdagangan, pasal 28 Ayat (1) jo pasal 45A  ayat (1) dan pasal 36 jo pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, katanya, para tersangka juga dijerat tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP jo penggelapan pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini