|

Pemko Medan Aktifkan Posko Covid-19 dan Sosialisasi Aturan PPKM Darurat


INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan akan kembali mengaktifkan Posko Covid-19. Keberadaan posko ini untuk gerak cepat dalam merespon masyarakat selama PPKM Darurat di Kota Medan. Posko Covid-19 yang nantinya melibatkan seluruh OPD ini akan proaktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman ketika memimpin rapat Koordinasi Pengaktifan Kembali Posko Covid-19 di Gedung Dharma Wanita Kota Medan, Senin (12/07/2021).

Dalam rapat yang diikuti Ketua MUI, Ketua FKUB dan Kakankemenag Medan serta pimpinan OPD dan camat ini juga dibahas tindak lanjut PPKM terhadap kegiatan Ibadah salat Ied dan Qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Dijelaskan Sekda, selain Posko Covid-19 Kota Medan yang berada di Gedung Dharma Wanita ini, Posko Covid-19 kecamatan juga akan lebih aktif untuk mensosialisasikan Surat Edaran SE Wali Kota Medan Nomor 4432/6134 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan tertanggal 12 Juli 2021.

"Mulai hari ini saya minta Camat dan Lurah maupun Kepling untuk mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota ini agar masyarakat Kota Medan lebih memahami PPKM Darurat. Untuk Posko Covid-19 Kota Medan agar diaktifkan lagi dengan menempatkan personil dari OPD yang berkompeten. Hal ini dilakukan untuk efektivitas Posko Covid-19. Selain itu Dinas Kominfo dan Prokopim juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media," Kata Sekda.

Sekda mengungkapkan, di masa PPKM Darurat, Pemko Medan juga akan memberikan bantuan untuk warga yang benar-benar terdampak dan tidak terdaftar dalam program PKH atau bantuan Pemerintah Pusat lainnya. Untuk itu diminta Dinas Sosial dan Camat memastikan masyarakat mana yang berhak menerima bantuan berupa sembako dari Pemko Medan.

Kemudian Sekda juga meminta dalam penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas selama PPKM Mikro, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan agar benar-benar mengecek masyarakat yang masuk ke kota Medan terutama para pekerja yang akan masuk ke Kota Medan.

Artinya setiap posko harus dilengkapi dengan Thermo Gun dan tenaga kesehatan untuk melakukan Swab Antigen. Selain Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Dinas Koperasi dan UMKM diminta untuk melakukan pemetaan mana perusahaan yang esensial, non esensial dan kritikal.

Terkait dengan Ibadah Salat Ied dan pemotongan hewan kurban, Sekda mengungkapkan Pemko Medan pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk beribadah namun dianjurkan untuk melakukan sholat Ied di rumah masing-masing. Artinya masjid tidak ditutup namun tidak diperkenankan untuk ibadah berjamaah. Selain itu ibadah Soaat Jumat dan Ibadah Minggu juga kita anjurkan di rumah masing-masing selama PPKM Darurat.

"Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban diperbolehkan di masjid-masjid namun pembagian daging kurban harus dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. Artinya masyarakat tidak ambil daging kurban langsung ke masjid, panitia yang akan antar daging ke rumah masyarakat. Untuk ini Lurah dan Kepling harus dapat mensosialisasikan hal ini kepada panitia kurban," Ungkap Sekda.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini