|

P4B Medan Ajak Seluruh Pihak Patuhi Aturan PPKM Darurat

Ketua DPD P4B Medan Siswarno


INILAHMEDAN - Medan: Kota Medan telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/07/2021). Pengurus Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan mengajak pedagang di pasar tradisional dan seluruh lapisan masyarakat berkolaborasi guna mendukung Pemko Medan.

Ajakan ini disampaikan Ketua DPD P4B Medan, Siswarno. Dijelaskan Siswarno kebijakan pengaturan PPKM Darurat ditetapkan sesuai Instruksi Mendagri nomor 15, 16 dan 18/2021 dan berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya. Siswarno mengungkapkan, kalau kebijakan didukung, maka akan berdampak baik pula untuk masyarakat.

"Kami mengajak para pedagang, tokoh-tokoh senior pedagang di pasar tradisional dan masyarakat untuk sama-sama mematuhi aturan ini. Karena tujuan diberlakukan aturan ini tak lain untuk melindungi masyarakat dari varian baru Covid-19," bebernya. 

Ia menilai pasar tradisional masih diperbolehkan buka selama aturan PPKM darurat ini. Memang, lanjut Siswarno, aktifitas di ruang publik dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, tetapi untuk aturan ini di sejumlah pasar tradisional rata-rata sudah minim aktifitasnya di jam tersebut.

"Terkecuali di Pasar Induk, aktifitas justru mulai ramai di tengah malam. Artinya, peraturan tidak terlalu berdampak kepada para pedagang pasar tradisional. Paling tidak, kami mengajak pedagang di sana agar disiplin menerapkan protokol kesehatan," bilangnya.

Siswarno juga menekankan bahwa PPKM Darurat ini ke depan akan memberi dampak positif kepada para pedagang. Soalnya selama pandemi covid-19 seluruh pedagang menjerit karena sepi pembeli. Pedagang juga selalu menuntut agar Pemko Medan segera melakukan tindakan untuk mengakhiri pandemi, agar pasar tradisional kembali ramai oleh pembeli.

"Inilah saatnya bagi kita para pedagang tradisional untuk berkolaborasi bersama Pemko Medan agar pandemi segera berakhir dan pasar tradisional kembali ramai dikunjungi para pembeli," ujar Siswarno.

Sementara itu, Ketua P4B Unit Pasar Kemiri, Ismed Siregar, mengungkapkan, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosiasilasi ke pedagang dan pengunjung di Pasar Kemiri untuk disiplin protokol kesehatan Covid-19. 

Terpisah, Ketua P4B Unit Pusat Pasar, Rafles Silaen, mengungkapkan terus bergerak dalam upaya mendukung Pemko Medan menekan laju penularan Covid-19. Salah satunya membangun kolaborasi dengan instansi terkait dalam penyemprotan disinfektan. "Sekitar 2 minggu lalu, kami telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di Pusat Pasar. Kegiatan ini dilakukan dengan berkolaboras bersama pengelola Pusat Pasar dan kelurahan," tandasnya. 

Untuk diketahui, lewat akun instagramnya @bobbynst, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengungkapkan meski pusat perbelanjaan dan mall tutup, tetapi pasar tradisional masih diperbolehkan buka. Pada akun bercentang biru itu, Bobby juga mengungkapkan PPKM darurat di Medan difokuskan pada penerapan 5M dan 3T sesuai instruksi dari Mendagri. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini