|

Kapolri : Monitor Dan Kawal Penyaluran Bansos Di Masyarakat


INILAHMEDAN
- Jakarta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran agar melakukan pendampingan anggaran penanggulangan Pandemi covid-19 hingga pengawalan bantuan sosial (bansos) pada masyarakat. 

Ia memastikan, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki komitmen bersama untuk sama-sama mengawal serta mempercepat anggaran Pandemi covid-19 tersebut. 

" Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan covid-19,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/07/21). . 

Tak hanya pendampingan anggaran covid-19, Kapolri juga menginstruksikan bahwa seluruh personil kepolisian untuk melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. 

Menurutnya, pengawalan tersebut penting dilakukan guna memastikan bahwa bansos tersebut tersalurkan tepat sasaran, kepada masyarakat yang paling terdampak perekonomiannya di tengah Pandemi Covid-19.  Apalagi disaat penerapan PPKM Level 4 seperti sekarang. 

" Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat, guna memastikan pendistribusian cepat, tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan,” tegasnya. 

Seluruh kegiatan itu, lanjutnya, untuk memastikan masyarakat cepat mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Pada akselerasi itu, Sigit juga merangkul seluruh elemen masyarakat untuk melakukan percepatan penyaluran bansos tersebut.

" Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan kelompok masyarakat dalam penyaluran,” terangnya. 

Diketahui, dalam periode 3 sampai dengan 26 Juli 2021 Polri telah mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak covid-19 di 34 wilayah Polda, sebanyak 843.609 paket sembako dan 4.888.711 Kg atau 4.888,7 ton beras. Serta Alkes berupa masker, handsanitizer, tempat cuci tangan sebanyak 55.194.936. 

Terkait pendampingan anggaran covid-19, Kapolri juga telah menerbitkan surat telegram Nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisikan pengarahan atau langkah-langkah ke jajaran terkait dengan implementasi hal itu.

Ia menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan APIP. Sosialisasi peran dan dukungan terkait dengan percepatan penyerapan anggaran itu.

" Membangun sinergi dan kerjasama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ucapnya. 

Sebagaimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan percepatan penggunaan anggaran covid-19 untuk membantu masyarakat di tengah Pandemi sekarang. 

Kapolri menambahkan, dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk tidak diskresi yang dikriminalisasi.

Pasalnya, kata mantan Kabareskrim Polri itu, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan maka harus dibuktikan secara profesional dengan disertai hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.

" Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan yang dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil,” pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini