|

DPRD Asahan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jadi Perda


INILAHMEDAN - Asahan: Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan setujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan TA 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan, Selasa (06/07/2021).

Ketujuh fraksi yang menyetujui yakni Fraksi Gerindra (Rojak), Golkar (Emaris Sitorus), PDIP (Jansen Hisar Hutasoit), Demokrat (Irwansyah Siagian), PAN (Dahrun Hutagaol), PPP (Ali Munjar) dan Nurani Keadilan (Muttaqin).

Pada kesempatan itu Bupati Asahan Surya mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 ini, maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan diampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Bupati mengatakan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp41.926.162.054,20 yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2021. (imc/adlin) 

Komentar

Berita Terkini