|

Ungkap Jaringan T Balai-Riau, Polisi Sita 60 Kg Sabu Dan 2000 Pil Ekstasi


INILAHMEDAN
- Labuhanbatu : Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkoba Tanjung Balai-Riau.

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang tersangka inisial N alias I (29) warga Kelurahan Sungai Tulang Raso, Kecamatan Datuk Bandar Kodya, Tanjung Balai. Dengan barang bukti 60 Kg sabu dan 2000 butir pil ekstasi. 

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Informasi diperoleh, bermula saat petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan I di depan Pos Polisi Beruhur pada Senin (14/06/21). 

Saat yang bersangkutan diperiksa di mobil Suzuki APV BK 1912 VS yang ditumpanginya, ditemukan 60 Kg sabu bersama 2000 butir ekstasi dalam koper.

" Jadi tersangka diamankan saat hendak menuju ke Riau. Dalam aksinya, tersangka menyembunyikan 2000 butir pil ekstasi di kapsul salut. Sementara 60 Kg sabu disimpan di tas ransel dan 2 koper,” ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Simanjuntak dalam paparannya di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (18/06/21). 

Dijelaskan, dari penangkapan tersebut, tersangka mengaku jika dirinya disuruh oleh suaminya, I alias B alias T (DPO) yang kini masih dalam pengejaran. 

" Tersangka mengaku membawa sabu dari Tanjung Balai. Lalu kita lakukan pengembangan dengan meng-grebek rumah tersangka. Hasilnya ditemukan barang bukti 3 kaca pirex, 1 plastik klip diduga berisi sabu, 2 kartu ATM, 3 buku rekening BRI dengan nominal keseluruhan Rp324 juta,” ungkap mantan Kapolda Sulawesi Utara itu. 

Menurutnya, dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba. Aksi pertama membawa 10 kg sabu ke Medan sebelum lebaran Idul Fitri. Kemudian usai lebaran mengkordinir pengiriman sabu seberat 50 dan 58 Kg ke Dumai.

" Tersangka mengaku jika semua yang dilakukannya atas perintah suaminya. Kini tersangka masih diperiksa intensif guna pengembangan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya. 

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni pasal 5 ayat 1 jo pasal 2 ayat 1 UU RI No 8/2010 yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar. 

Turut hadir dalam paparan tersebut Pangdam l/BB Mayjen Hassanudin, Kapolres AKBP Deni Kurniawan, PJU, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, personil Sat Narkoba dan kedua tersangka.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini