|

Sulitnya Urus Izin Reklame, PT Star Indonesia Curhat ke Komisi IV


INILAHMEDAN - Medan: PT Star Indonesia selalu perusahan reklame curhat ke Komisi IV DPRD Medan soal lambatnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Medan dalam proses izin pendirian papan reklame. 

Menurut Sanjay, perwakilan PT Star Indonesia, Sanjay ada 40 permohonan izin pendirian papan reklame yang mereka ajukan sejak 2019 sampai 2021, namun hanya 3 izin yang sudah selesai. 

"Sementara, kami tidak mendapat surat pemberitahuan apakah permohonan kami ditolak atau tidak. Namun ketika dipertanyakan ke DPMPTSP, mereka bilang sedang proses, sementara kami terkena aturan dan terpaksa harus main kucing-kucingan dengan pihak Satpol PP Kota Medan," jelas Sanjay di hadapan Komisi IV DPRD Medan yakni Paul Mei Anton Simanjuntak (Ketua Komisi), Burhanuddin Sitepu (Sekretaris), Antonius D Tumanggor, Dedy Akhsyari Nasution, Edwin Sugesti, Edy Eka Suranta S Meilala (Wakil Ketua), Syaiful Ramadhan, dan Hendra DS, Selasa (15/06/2021). 

Sanjay juga menambahkan, di satu sisi, pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan mengaku izin sedang dalam proses, sementara, di sisi lain pengusaha papan reklame masih kejar-kejaran dengan Satpol PP Kota Medan. 

Sementara, program Pemko Medan untuk menarik PAD dari papan reklame sangat besar. 

"Kenapa kita ingin mengurus izin yang dapat menjadi masukan peningkatan PAD, namun seolah dipersulit. Jika memang ada kurang lengkap administrasi seharusnya kami diberitahukan agar dapat segera melengkapinya ataupun memperbaiki, namun ini tidak ada pemberitahuan sama sekali," ujarnya.

Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Burhanuddin Sitepu meminta penjelasan dari pihak DPMPTSP, DPKPPR dan Satpol PP Kota Medan soal lambatnya permohonan izin yang dimohonkan pengusaha papan reklame. 

"Kami mau tahu kenapa bisa permohonan pengusaha papan reklame begitu lama dan dari pihak perizinan tidak ada memberikan kabar apakah diterima atau ditolak," terang Burhanuddin kepada perwakilan dari dinas perizinan. 

Sementara perwakilan Satpol PP Kota Medan tetap bersikukuh bahwa mereka juga mendapat surat dari dinas Perkimtaru yang menyebutkan ada beberapa papan reklame yang tidak memiliki izin dan harus ditumbangkan. Pada rapat tersebut juga terjadi saling menunjukkan peraturan di mana keduanya saling klaim sudah sesuai aturan.

Antonius Devolis Tumanggor dari Partai NasDem Kota Medan pun turut memberikan saran kepada pihak dinas perizinan dan pihak PT Star Indonesia. Menurutnya,  jika ada niat baik warga masyarakat untuk mengikuti aturan dan berusaha untuk memberikan kontribusi pajak sebagai peningkatan PAD Kota Medan, kenapa harus dipersulit.

"Selama, perusahaan tersebut mengikuti semua aturan yang berlaku, kenapa mesti dipersulit," kata Antonius. 

Pada rapat tersebut, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan Burhanuddin Sitepu beserta seluruh anggota Komisi IV lainnya sepakat agar pihak PT Star Indonesia dan pihak perizinan Pemko Medan duduk bersama untuk mendapatkan solusi agar tidak saling menyalahkan.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini