|

PPKM di Medan, Sejumlah Pelaku Usaha Patuhi SE Wali Kota


INILAHMEDAN - Medan: Menindaklanjuti Surat Edaran (SE)Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dlam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan, petugas Satgas Covid-19 kembali melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik di Kota Medan, Sabtu (05/06/2021).

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu aturan mengatur terkait kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makan/minuman melalui pesan/dibawa pulang diizinkan sampai pukul 21:00 Wib.

Berdasarkan hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan petugas sejumlah pelaku usaha sudah mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut. Ini terbukti ketika petugas melakukan patroli di Jalan Dr Mansyur Medan, pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut sudah tutup salah satunya Champion Cafe. Selain lampu sudah mati dan pintu tertutup, kendaraan yang parkir juga tidak ada. Bahkan di Pos Kupi guna memastikan tutup petugas mendatangi dan mengecek ke dalam kafe ternyata hanya ada pekerja kafe.

Namun demikian, masih ada pelaku usaha yang belum menaati aturan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan. Seperti di Jalan Setia Budi, ketika petugas berpatroli ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih beroperasi padahal jam telah menunjukkan pukul 22:30 Wib. Oleh petugas pelaku usaha tersebut diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

"Dari hasil patroli dan pengawasan PPKM Mikro, sejumlah pelaku usaha telah mentaati aturan jam operasional. Namun demikian masih juga ditemukan pelaku usaha yang belum mentaati Surat Edaran Wali Kota Medan. Tentunya kami akan terus melakukan patroli guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional sembari melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan Protokol Kesehatan," kata Ardhani, Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan.

Sebelum melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, Seluruh Petugas Satgas Covid-19 melakukan apel di halaman kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Lingkungan Hidup Armansyah Lubis. Dalam arahan singkatnya, Kadis Lingkungan Hidup mengatakan selama  Pelaksanaan patroli dan pengawasan PPKM Mikro masih ada pelaku usaha yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan Surat Edaran Wali Kota Medan.(imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini