|

PPDB Online Batubara Dibuka, Ilyas: Mari Kita Sukseskan


INILAHMEDAN - Batubara: Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online dinilai lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Mulai hari ini, 21 Juni 2021, PPDB online resmi dibuka di Kabupaten Batubara.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Ilyas Sitorus di Batubara, Minggu (20/06/2021).

Menurut Ilyas, melalui PPDB online ini akan mempermudah untuk melakukan pendafaran siswa baru dan mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru.

Ilyas mengajak semua pihak terkhusus pihak Dinas Pendidikan dan UPTD/Sekolah Pelaksanaan PPDB Online harus menyukseskan program ini di tingkat SD dan SMP yang berlangsung mulai Senin 21 ssampau 26 Juni 2021 untuk gelombang I.

"Orangtua/wali murid yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju tidak perlu lagi mengantri dan tidak perlu datang ke sekolah. Cukup mendaftar dari mana saja dengan menggunakan aplikasi yang sudah dipersiapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara," katanya.

Untuk mendukung hal tersebut, kata Ilyas, Dinas Pendidikan telah menyiapkan video tutorialnya selain juknis dan sudah berbagi pengetahuan kepada UPTD/Sekolah SD dan SMP di Batubara.

Menurut Ilyas, orangtua/wali mengisi data awal yang diminta dan login ke aplikasi dengan melengkapi biodata, melengkapi data orangtua, melengkapi dokumen-dokumen yang diminta, seperti oas poto, Kartu Keluarga, SPTJM, dan lain-lainnya sebagaimana yang diminta pada aplikasi dimaksud.

Dalam PPDB online TP 2021/2022 ini terdapat beberpa jalur masuk dan pilihan jalur masuk pada laman ppdb online SD dan SMP TP 2021/2022 Kabupaten Batubara.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur prestasi mempertimbangkan dari peringkat berdasarkan rata-rata rapor nilai pengetahuan dari sekolah/madrasah asal, mulai kelas 4 (empat) semester VII (tujuh) sampai dengan kelas 6 (enam) semester XI (sebelas); dan nilai Prestasi (hasil perlombaan dan/atau peghargaan di bidang akademik dan/atau non akademik), (POPDA) dan Kejuaraan olahraga yang diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga serta ada Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang oirangtua/wali pindah tugas baik dalam daerah maupun dari luar daerah.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini