|

Polisi Gagalkan 25 Kg Ganja Dan Ringkus Satu Tersangka


INILAHMEDAN
- Langkat : Polsek Pangkalan Brandan bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Langkat menggagalkan peredaran 25 kilogram ganja. 

Selain itu, petugas juga menangkap satu tersangka, ZA (27), warga Jalan Tanjung, Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

" Dia diduga terlibat jaringan narkoba antar provinsi. ZA diamankan pada pada Rabu 23 Juni 2021, di daerah Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan," kata Kapolres AKBP Danu Pamungkas Totok, Kamis (24/06/21). 

Ia mengatakan tersangka ditangkap berkat informasi dari warga yang mengatakan kalau di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkotika jenis ganja.

" Maka dari informasi itu petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 13 bal ganja kering,” jelasnya. 

Lanjut Kapolres, petugas melakukan pengembangan ke rumah milik M, sang bandar yang berada di kawasan Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Menurut Kapolres, M tidak berada di rumah tetapi ditemukan 1 goni ganja, 6 bal ganja yang dibalut dengan kertas, 13 paket kecil, 2 bungkus plastik warna merah berisi ganja, 8 bungkus ganja dan 1 buah timbangan di lemari.

Kini tersangka ZA berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan. Sementara, polisi juga masih mengejar dan memburu M yang diduga sebagai bandar besar. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini