INILAHMEDAN - P Siantar : Kapolda Sumut memaparkan pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada sejumlah wartawan terkait kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun, Kamis (24/06/21).
Kapolda Irjen RZ Panca Putra mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar da S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.
Dalam konfrensi pers tersebut turut dihadiri Pangdam I/BB.
" Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” kata Irjen Panca yang didampingi Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.
Irjen Panca menyebutkan kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban yang meminta jatah uang sebesar Rp 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu dengan menggunakan senjata api.
" Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan illegal,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHPidana.
" Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan terhadap Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (imc/joy)