|

JMI Sumut Desak Polisi Usut Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan di Binjai


INILAHMEDAN - Medan: Perkumpulan jurnalis dan para profesi yang tergabung dalam Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) mendesak polisi mengusut kasus dugaan kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis di Kota Binjai.

Ancaman ini diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK), dengan membakar rumah yang ditempati orangtua wartawan Metro 24, Sofyan, di Kota Binjai, Minggu 13 Juni 2021, sekitar pukul 00.05 Wib.

Meski tidak ada korban jiwa dalam musibah itu, namun kejadian ini sangat mengejutkan dan menjadi ancaman bagi jurnalis di Kota Binjai dalam menjalankan profesinya.

Atas kejadian tersebut, Sekretaris Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut) T Sofy Anwar mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus kebakaran rumah orangtua Sofyan.

Sofy berharap tidak ada lagi kasus kekerasan apalagi sampai membakar mobil atau rumah seorang jurnalis apabila terjadi sengketa dalam pemberitaan.

Wartawan dalam menjalankan tugasnya, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dilindungi UU sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 40 tahun 1999. Karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan teror atau menghalangi kerja jurnalistik, mereka berarti melanggar UU dan bisa dikenai hukum pidana.

Di dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah dijelaskan langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers dan bukan dengan kekerasan serta pengancaman.

M"Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap apakah pemberitaan itu menyalahi kode etik atau layak dipidana," kata Sofy.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini