|

HGU PT BUK Puncak 2000 Siosar Terindikasi Tanah Terlantar dan Terblokir


INILAHMEDAN - Karo: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo menegaskan HGU (Hak Guna Usaha)  No 1/1997 atas nama PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah, masuk dalam database terindikasi tanah terlantar dan terblokir. Sebab sejak HGU diterbitkan tidak pernah diusahai dan dikelola PT BUK sesuai peruntukannya.

Hal itu tertuang dalam notulen rapat kerja DPRD Karo dengan BPN Karo, Dinas PMPTSP Karo,  DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Karo, Bappeda Karo dan Camat Tigapanah membahas masalah PT BUK  yang ditandatangani Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, yang ditujukan kepada  Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP, Senin (07/06/2021).   

Dalam surat penyampaian notulen No 172/390/VI/2021 tertanggal  02 Juni 2021 tersebut, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Karo Onasis Sitepu, Abdi S  Sitepu, Edi Ulina Ginting, Eko Afrianta Sitepu, Herti Delima Purba, Kalvin Barus, Mardi Barus, Perdata Ginting juga terungkap, berdasarkan ketentuan UU (Undang-undang) Pokok Agraria No 5/1960, HGU yang diterbitkan harus diusahai sesuai dengan peruntukannya. 

"Jika selama 3 tahun berturut-turut tidak diusahai, maka HGU dimasukkan dalam database terindikasi tanah terlantar dan akan diputuskan oleh Menteri ATR/BPN untuk pencabutan HGU," ujar Kasubag Tata Usaha BPN Karo  Pengajaren Ginting, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kalam Sembiring, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Sutrisno Ginting, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa  Sucipto.

Keempat pejabat BPN Karo ini saat berbincang-bincang dengan Ketua DPC Projo Lloyd Reynold Ginting Munthe di kantor BPN Karo juga mengakui HGU  PT BUK yang akan berakhir pada 2024 ini, masuk dalam database terindikasi tanah terlantar dan terblokir, sehingga persoalannya sudah di tangan Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).

Sementara itu, dalam rapat kerja DPRD Karo, BPN Karo juga menyampaikan, HGU PT BUK diterbitkan dengan peruntukan pembibitan tanaman kentang dan saat ini  dalam status diblokir,  karena adanya gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)  Medan oleh keluarga almarhum BG Munthe, karena tanahnya  diklaim PT BUK masuk dalam HGU-nya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat "Simanteki Kuta" Desa Kacinambun  Juara Peranginangin didampingi Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan mengakui, sejak dulu tidak pernah ada kegiatan di atas tanah milik adat Desa Kacinambun dan tidak pernah mengetahui tanah adat  diperjual-belikan.                   

Atas dasar itu, tambah Juara, masyarakat "Simanteki Kuta" Desa Kacinambun  menggugat PT BUK ke Pengadilan Negeri Kabanjahe dan telah dikuasakan kepada 8 penasehat hukum dari LBH IPK Karo yang dipimpin Jesaya H Pulungan, Musa Panggabean, Irwan Ferdinanta Tarigan, Marhaen, Remedy Atma, Monang RH Pulungan, Juliadi Kaban dan Robinson Purba.(imc/is) 



Komentar

Berita Terkini