|

Duma Minta Satpol PP Bongkar Bangunan Nyalahin IMB di Jalan Surau


INILAHMEDAN - Medan: Bangunan berlantai 4 di Jalan Surau Gg Cik Ditiro No 6 Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah diketahui izin bangunannya menyimpang. 

Berdasarkan surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, pemilik bangunan memohon izin mendirikan bangunan berlantai 2 (dua). Sementara sesuai hasil pemeriksaan dari DKPPR Kota Medan diketahui bangunan malah berjumlah 4 lantai. 

Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung meminta agar Satpol PP membongkar bangunan menyalah tersebut. 

"Kita minta dibongkar karena sudah menyalahi izin," kata Duma Rabu (16/06/2021). 

Duma mengaku sempat meninjau bangunan tersebut sebagaimana laporan warga kepadanya. "Ternyata memang menyalahi izin. Izin dia lantai kok dibangun empat lantai," katanya. 

Sebelumnya, Dinas DPKPPR Kota Medan sudah melayangkan surat teguran 1, 2 dan ke 3, kepada pemilik atau penanggungjawab bangunan. Namun teguran mereka diabaikan.

Selanjutnya, pada 18 Mei 2021 DPKPPR Kota Medan sudah menyurati Satpol PP Kota Medan agar melakukan penindakan terhadap bangunan yang diketahui menyalah tersebut.

"Kepala DPKPPR Kota Medan telah melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Medan agar segera menindak bangunan diketahui menyalah tersebut. Ini harus segera ditindaklanjuti," kata poltisi Partai Gerindra Kota Medan ini.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini