|

DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Usaha Barang Bekas di Sepanjang Jalan Karya


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan segera turun dan melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat usaha barang bekas (botot) yang ada di Kota Medan salah satunya di Jalan Karya Simpang Setia Baru, Jalan Karya Simpang Jalan Karya Rakyat dan Jalan Karya Simpang Jalan T Amir Hamzah. 

Menurut Antonius, Rabu (02/06/2021), keberadaan usaha barang bekas tersebut telah mengganggu ketenangan warga masyarakat sekitar apalagi dampak limbah yang ditimbulkan dari usaha botot tersebut belum teruji resmi di perizinan Pemko Medan.

Dikatakannya,awalnya usaha barang bekas tersebut kecil-kecilan menampung segala barang bekas dari para pemulung atau pengumpul barang bekas untuk dijualkan kembali. Namun semakin besar, dan menimbulkan kesan tidak sehat apalagi beusaha di daerah padat penduduk. 

Antonius juga mempertanyakan apakah usaha tersebut sudah mendapat izin dari Pemko Medan atau tidak. 

"Kita minta agar Dinas DPMPTSP Kota Medan meninjau kembali perizinan usaha barang bekas atau botot yang ada di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat," katanya. 

Antonius mengatakan perlu pengecekan terhadap barang-barang bekas yang ada di beberapa titik lokasi botot tersebut untuk memastikan tidak adanya barang-barang bekas limbah kesehatan dari rumah sakit terjual ke penampungan barang bekas tersebut. 

"Kita bisa saja menduganya, apalagi pada saat pandemi Covid-19 ini banyak organisasi melaksanakan penyuntikan Vaksin Covid-19 bekerja sama dengan dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19. kita tidak ingin, barang-barang kesehatan bekas pemeriksanaan Covid-19 tersebut dibuang dan dikumpulkan oleh petugas pengumpul barang bekas dan dijual ke penampungan botot," bilangnya.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini