|

Usai Beli Sabu, Udin Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- Patumbak : Petugas Reskrim Polsek Patumbak menciduk seorang tersangka narkoba jenis sabu di Jalan Kabu-kabu, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu pada Rabu (19/05/21). 

Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto didampingi Panit I Ipda Yusuf Dabutar, Kamis (20/05/21), tersangka yang ditangkap itu bernama Udin Surbakti (47) warga Jalan Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu. 

" Yang bersangkutan itu kita tangkap dengan barang bukti narkoba sabunya seberat 0,25 gram beriktu pula satu Hp Nokia," ujarnya. 

Ia menuturkan, berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas bahwa di daerah penangkapan tersangka itu marak peredaran sabu-sabu.

Dalam menindak lanjuti informasi yang diterima itu, petugas melakukan penyelidikan. Dilokasi tersebut petugas mencurigai tersangka yang kebetulan sedang melintas.

" Kita menyetopnya dan melakukan pemeriksaan di sekujur badan yang kemudian menemukan barang bukti sabu di saku celana tersangka," jelasnya. 

Menurutnya, tersangka mengaku mendapatkan paket sabu dibeli dari seseorang bernama Sures seharga Rp 80 ribu. Saat dilakukan pengembangan untuk menciduk si penjual sabu, sudah tidak berada di tempat. 

" Kini Sures masuk DPO dan tersangka kita jerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU No 35/2009 tentang narkotika yang diancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini