|

Uang Pecahan Rp75 Ribu Bisa Digunakan Untuk Belanja Lebaran


INILAHMEDAN - Medan: Masyarakat bisa menggunakan uang pecahan Rp75 ribu untuk belanja lebaran. Termasuk juga digunakan untuk THR, mahar pernikahan, dan juga uang sebagai koleksi. 

Deputi perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara Andiwiana berharap masyarakat bisa menerima dan memahami bahwa uang pecahan Rp75 ribu ini memang bisa dijadikan alat untuk pembelian barang.

"Uang pecahan 75 ribu ini sudah beredar dari bulan April 2020. Untuk masyarakat di Sumatera Utara yang jauh dari Kota Medan pada saat awal sangat sulit mendapatkan uang pecahan 75 ribu. Waktu itu peraturannya setiap satu KTP bisa dapat satu lembar uang pecahan 75 ribu. Saat ini peraturannya diubah agar masyarakat dapat lebih banyak mendapatkannya. Yaitu dengan 1 KTP bisa menukar 100 lembar per hari dengan membawa KTP asli dan bukan foto kopinya," katanya, Kamis (29/04/2021).

Untuk instansi, asosiasi dan komunitas bisa mengajukan ke BI di atas 100 lembar dengan membawa surat pernyataan dan pemohonan.

Sebagaimana diketahui uang pecahan Rp75 ribu ini mulai disebarluaskan pada 27 April 2020 sebanyak 1.146.754 lembar atau 57% dari stok yang ada di pusat Bank Indonesia. Khusus di Sumatera Utara stoknya sebanyak 2.535.002 lembar atau 62%.(imc/fat)

Komentar

Berita Terkini