|

Pemko Medan Diminta Tegas Terapkan Prokes Untuk Seluruh Pelaku Usaha


INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan diminta tegas dan tidak "pilih kasih" dalam memberi tindakan terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran covid 19 kepada seluruh pelaku usaha di Kota Medan. Apalagi Wali Kota Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Kota Medan pada 4 Maret 2021. 

"Di dalam SE itu sudah jelas pembatasan jam operasional pukul 21.00 WIB terhadap jenis usaha restaurant dan rumah makan. Tapi ternyata ada kegiatan usaha seperti di kitchen of Asia di Kesawan sampai pukul 22.00 malam dan terkesan adanya pembiaran terhadap kerumunan," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati, Selasa (20/04/2021). 

Dikatakannya, penerapan SE terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah mengatur jadwal operasional segala jenis usaha dan seharusnya Pemko Medan juga menerapkan aturan tersebut kepada seluruh pelaku usaha. 

Politisi PKS ini, melanjutkan, kasus covid 19 sudah tinggi di Kota Medan apalagi saat ini di rumah sakit untuk penanganan pasien covid 19 sudah penuh. 

"Dalam satu ruangan sampai ada 6 pasien covid. Artinya rumah sakit tidak punya ruangan lagi karena banyaknya jumlah pasien. Jadi memang kita harus sudah mulai waspada kembali agar tidak ada lonjakan kasus," kata Dhiyaul. 

Dalam penanganan penyebaran covid 19 ini, lanjutnya, Pemko Medan dan semua pihak harus konsisten dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang telah dibuat untuk mengikat seluruh masyarakat Kota Medan. (imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini