|

Kapolrestabes Medan : 10 Orang Sudah Ditahan Dalam Kasus Bubarkan Kuda Kepang


INILAHMEDAN
- Medan : Terkait pembubaran pertunjukan Kuda Kepang, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan sudah menahan 10 tersangka.  

" Pihak kepolisian telah mengamankan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Medan Sunggal. Dan ke-10 orang itu ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Medan pada Minggu (11/04/21).  

Ia mengatakan, pihak kepolisian Polrestabes Medan masih mengejar satu lagi dalam kasus itu. " Satu masih dikejar," sebutnya. 

Ia menyebutkan, ke-10 tersangka yang sudah ditahan tersebut antara lain, S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. 

" Tinggal IB yang belum ditangkap," ungkapnya. 

Dibagian lain, Kabid Humas Kombes Hadi menyebutkan bahwa dalam pembubaran pertunjukan kuda kepang tersebut pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor : LP /121/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL tertanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP /290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL tertanggal 07 April 2021. 

" Laporannya ada dua yang kita terima," jelasnya. 

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti. " Barang bukti video sudah kita amankan juga," ungkapnya. 

Sebelumnya, gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya juga sudah ditangani Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini