|

BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi Sampaikan Inpres No 2 Tahun 2021



INILAHMEDAN - Tebingtinggi: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan membuka rapat kerja sama Pemko Tebingtinggi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebingtinggi, Senin (12/04/2021) di Aula Resto Pondok Bagelen Jalan Deblod Sundoro Tebingtinggi.

Kegiatan dihadiri Sekda Muhammad Dimiyathi, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebingtinggi serta para OPD. 

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Kota Tebingtinggi. 

"Dan tentunya juga dapat kami laporkan bahwa ada Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April ini," kata Panji. 

Inpres tersebut mengamanatkan akan dilakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh instansi, pemerintahan, kementerian dan BUMN.

"Intruksi ini kami sosialisasikan bahwa nantinya akan ada kewajiban kita semua untuk melaporkan kepada Presiden secara berkala," ujar Panji Wibisana.

Wali Kota Tebingtinggi menegaskan, pihaknya telah melaksanakan apa yang diamanatkan di dalam Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengawai atau tenaga kerja non PNS.(imc/tuah)

Komentar

Berita Terkini