|

Alat Tes Swab Di Daur Ulang, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Pegawai Kimia Farma


INILAHMEDAN
- Medan : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Sumut menetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma dalam kasus daur ulang alat tes swab.

" Hasil pemeriksaan penggerebekan lokasi pelayananan rapid test (swab) di Bandara Kualanamu ditetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji swab kepada para calon penumpang penerbangan,” kata Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/04/21).

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial PM, SR, DJ, M, dan R. " Dari penggerebekan itu, didapati adanya seorang petugas yang membawa alat swab bekas pakai yang akan didaur ulang,” ucapnya yang didampingi pula oleh Kabid Humas Polda Kombes Hadi Wahyudi.

Panca menuturkan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan.

" Mereka dijerat UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu UU perlindungan konsumen yang ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini